Senin, 25 Februari 2019

Dana Hibah Pemkot


PERJANJIAN HIBAH DAERAH
ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DENGAN
RW. 01 KELURAHAN MANGKUBUMEN
KECAMATAN BANJARSARI KOTA SURAKARTA
TENTANG
PELAKSANAAN DANA HIBAH TAHUN 2018

Nomor  : ...............................................


Pada hari ini ...................... tanggal ........................ bulan ....................... tahun Duaribu tujuh belas, yang bertanda tangan dibawah ini :
1.  N a m a             :    Drs. YOSCA HERMAN SOEDRADJAD, MM.
     J a b a t a n       :    KepalaBadanPendapatan, PengelolaanKeuangandanAset Daerah Kota Surakarta, berdasarkanKeputusanWalikota Surakarta Nomor       974/101/1/2016Tanggal31 Desember 2016tentangPenunjukanKepalaBadanPendapatan, PengelolaanKeuangandanAset Kota Surakarta selakuPenggunaAnggaranKegiatanBelanjaHibah Kota Surakarta untukatasNamaWalikota Surakarta MenandatanganiNaskahPerjanjianHibah Daerah TahunAnggaran 2017, dalamhalinibertindak di dalamjabatantersebutdanolehkarenaitubertindakdanatasnamaPemerintah Kota Surakarta, berkedudukan di Jl. JendralSudirman No. 03 Surakarta, yang selanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KESATU.
         
2.  N a m a             :    DARWIN WASPADA
     J a b a t a n       :    Ketua RW. 01Kelurahan  Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Alamat Mangkubumen  RW.03, Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut PARA PIHAK secara bersama – sama mengadakan perikatan perjanjian sebagai berikut :
DASAR PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 1

Dasar hukum perjanjian kerjasama ini adalah :
1.    Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3.    Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PerubahanKeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
6.    Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017 (Lembaran  Daerah Kota Surakarta Tahun 2016 Nomor 16, TambahanLembaran  Daerah Nomor 63);
7.    PeraturanWalikotaNomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Surakarta;

TUJUAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH
Pasal 2

PemberianHibahkepadaRW.01 Kelurahan  Mangkubumen Kecamatan Banjarsari. Kota Surakarta untukBiaya Operasional RW Tahun Anggaran 2017.

BESARNYA BANTUAN HIBAH DAERAH
Pasal 3

PemberianhibahberupauangkepadaRW. 01 Kelurahan  Mangkubumen untukBiaya Operasional RW Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratusriburupiah)termasukpajaksesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku denganperinciansebagaiberikut :
a.    Biaya rapat/ kerjabakti/ kegiatan pertemuan lain       : Rp.  900.000
b.    Pembelian alat tulis kantordanmaterai                      : Rp.  250.000
c.    Biaya Penggandaan dan Fotocopy                            : Rp.  150.000
d.    Biaya kegiatan lain penunjang tugas dan fungsi RW   : Rp.  200.000




PEMBAYARAN
Pasal 4

PembayaranBelanjaHibahmelaluirekening Bank Jateng Cab. SurakartaNomor3002345691atasnamaDarwin Waspada

HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5

(1).    PIHAK KESATUmempunyaihakmenerimalaporanpertanggungjawaban hibah.
(2).    PIHAK KESATU berkewajibanuntuk :
a.    MenyerahkandanahibahkepadaPIHAK KEDUA berdasarkanpengajuan proposal yang telahdiverifikasiolehKecamatan.
b.    Menelitikelengkapandokumenpengajuanhibah.

Pasal 6

(1).    PIHAK KEDUAmempunyaihakmenerimahibahberdasarkanpengajuan proposal yang telahdiverifikasiolehKecamatan.
(2).    PIHAK KEDUA berkewajibanuntuk :
a.    MemanfaatkandanahibahuntukbiayaOperasional RW Tahun 2017.
b.    MenyampaikanlaporanpertanggungjawabanpenggunaanhibahkepadaWalikotamelaluiKecamatanBanjarsari.
c.    menyimpandan mempergunakan laporan pertanggungjawaban dan bukti-buktipengeluaran yang lengkapdansahsesuaidengan ketentuan peraturanperundang-udangan.



PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH
Pasal 7

Dokumen Perjanjian Hibah Daerah terdiridaridokumen - dokumensebagaiberikut :
a.  NaskahPerjanjianHibah Daerah;
b.  KeputusanWalikota Surakarta danlampirannyaNomor900/16/I/2017 Tanggal 01/03/2017 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Hibah Biaya Operasional RT/RW Tahun Anggaran 2017;
c.   BeritaAcaraPenyerahanHibahdanKuitansi;
d.  Pakta Integritas.

TATACARA PENYALURAN/PENCAIRAN HIBAH
Pasal 8

(1).    Suratpermohonanpencairanhibahditandatanganiolehpemohon.
(2).    Permohonansebagaimanadimaksudpadaayat (1) diajukankepadaWalikotamelaluiKecamatanBanjarsari.
(3).    CamatBanjarsarisebagaimanadimaksudpadaayat (2) melakukanverifikasipermohonan yang dituangkanpadaBeritaAcaraverifikasi
(4).    CamatBanjarsari . sebagaimanadimaksudpadaayat (2)mengajukansuratpermohonanpencairanhibah yang diajukankepadaWalikotamelalui PPKD.
(5).    BerdasarkanpermohonanpencairanhibahdariKecamatanBanjarsari, Kepala BPPKAD selaku PPKDmemerintahkankepada Bendahara SKPKD untukmenerbitkanSuratPermintaanPembayaranLangsung (SPP-LS) dan selanjutanya Bendahara PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)kepada Ketua RT.
(6).    Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada penerima hibah dari rekening Kas Daerah.
(7).    Persyaratanpencairanhibah :
a.    PermohonanpencairandanahibahdaripemohonkepadaWalikotaCq. CamatBanjarsari;
b.    Nota DinaspermohonanpencairanhibahdariCamatBanjarsari. kepadaWalikotadan/atauWakilWalikotaCq. Kepala BadanPendapatanPengelolaanKeuangan dan Aset Daerah Kota Surakartaselaku PPKD;
c.    KeputusanWalikota Surakarta tentangDaftarPenerimaHibah;
d.    BeritaAcaraVerifikasiKecamatan;
e.    Foto copy KTP penerimahibah;
f.     Foto copy rekening Bank Jateng Cabang Surakarta;
g.    PaktaIntegritaspenerima yang menyatakanbahwahibah yang diterimaakandigunakansesuaidengan NPHD, bermeteraiRp. 6.000,- (enamribu rupiah).

TATACARA PELAPORAN HIBAH
Pasal 9

(1).    Penerimahibahbertanggungjawabpenuhataspenggunaanuang/barangdanataujasa yang diterimanyadansebagaiobyekpemeriksaan, Penerima hibah wajibmenyampaikanlaporanpertanggungjawabanhibahdan bertanggungjawab penuh kepadaWalikotamelaluiCamatBanjarsari;
(2).    Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan rangkap 2 (dua) kemudian Camat Banjarsarimeneruskan laporan asli dari penerima hibah kepada PPKD;
(3).    Penerimahibahbertanggungjawabpenuhataslaporanpertanggungjawaban yang disampaikan;
(4).    Format laporanpertanggungjawabanhibahkepadaWalikotatercantumdalamPeraturan Walikota Surakarta Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakartatanggal2Desember 2016LampiranXII, LampiranXIIIdanLampiranXIV.
(5).    Penerimahibahwajibmenyampaikanlaporanpertanggungjawabanhibahdenganketentuansebagaiberikut :
a.    Hibahuntukkegiatan non fisik paling lambat 7 (tujuh) harisetelah pelaksanaankegiatan, dan tidak boleh melampaui tahun anggaran yang bersangkutan;
b.    Hibahuntukkegiatanfisik paling lambat 10 (sepuluh) harisetelahpekerjaanselesai, dan tidak boleh melampaui tahun anggaran yang bersangkutan;
c.    Laporan pertanggungjawaban hibah berupa laporan penggunaan hibah dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD disampaikan kepada Walikota paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(6).    Pertanggungjawabansebagaimanadimaksudpadaayat (2) danbukti-buktipengeluaran yang lengkapdansahsesuaiperaturanperundang-undangandisimpandandipergunakanolehpenerimahibahselakuobyekpemeriksaan.
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 10

(1).    Gunamenjaminefektivitaspelaksanaan program dalamrangkamendukungkebutuhanKegiatandanOperasional, baiksecarasendiriatauberkelompokmasyarakatdapatmelakukanpengawasan.
(2).    Pemberianhibahdaerahinimenjadiobyekpemeriksaanaparatfungsional di daerah, bagipenerima yang menyimpangdariketentuan yang termuatdalamNaskahPerjanjianiniakandikenakansanksisesuaidenganperaturanperundangan yang berlaku.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

1.    DenganditandatanganinyaPerjanjianHibah Daerah iniolehPARA PIHAKmakaseluruhketentuan yang tercantumdalampasal – pasalPerjanjianHibahinidanseluruhketentuan di dalamdokumen – dokumen yang merupakankesatuansertabagian yang tidakterpisahkandenganNaskahini yang memilikikekuatanhukumberdasarkanketentuanperundang-undangan.
2.    Hal-hal lain yang belumatautidakcukupdiaturdalamperjanjianiniakandiaturkemudiandalamperjanjiantambahan (addendum) yang merupakansatukesatuandenganperjanjianatasdasarkesepakatanPARA PIHAK.
3.    Kecamatan Banjarsari. melakukan monitoring danevaluasipelaksanaanpemberianhibahdanmelaporkanhasil monitoring danevaluasipemberianhibahkepadaWalikotadengantembusan PPKD danInspektorat Kota.
4.    NaskahPerjanjianHibah Daerah dibuatdalamrangkap 3 (tiga), duarangkapmasing-masingbermeteraiRp. 6.000,- (enamribu rupiah) untuk PPKD danPenerimaHibah, saturangkaptidakbermeterai, untukKecamatan.