PERJANJIAN
HIBAH DAERAH
ANTARA
PEMERINTAH
KOTA SURAKARTA
DENGAN
RW. 01 KELURAHAN MANGKUBUMEN
KECAMATAN BANJARSARI
KOTA SURAKARTA
TENTANG
PELAKSANAAN DANA HIBAH TAHUN 2018
Nomor : ...............................................
Pada
hari ini ...................... tanggal ........................ bulan
....................... tahun Duaribu tujuh belas, yang bertanda tangan dibawah ini :
1. N a m a : Drs. YOSCA
HERMAN SOEDRADJAD, MM.
J a b a t a n : KepalaBadanPendapatan,
PengelolaanKeuangandanAset Daerah
Kota Surakarta, berdasarkanKeputusanWalikota Surakarta Nomor 974/101/1/2016Tanggal31 Desember 2016tentangPenunjukanKepalaBadanPendapatan,
PengelolaanKeuangandanAset Kota Surakarta
selakuPenggunaAnggaranKegiatanBelanjaHibah Kota Surakarta untukatasNamaWalikota
Surakarta MenandatanganiNaskahPerjanjianHibah
Daerah TahunAnggaran 2017,
dalamhalinibertindak di
dalamjabatantersebutdanolehkarenaitubertindakdanatasnamaPemerintah Kota
Surakarta, berkedudukan di Jl. JendralSudirman No. 03 Surakarta, yang
selanjutnyadisebutsebagaiPIHAK KESATU.
2. N a m a : DARWIN WASPADA
J a b a t a n : Ketua RW. 01Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari, Alamat
Mangkubumen RW.03, Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA
selanjutnya disebut PARA PIHAK
secara bersama – sama mengadakan perikatan perjanjian sebagai berikut :
DASAR PERJANJIAN KERJASAMA
Pasal 1
Dasar hukum
perjanjian kerjasama ini adalah :
1.
Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3.
Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang PerubahanKeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian
hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
6.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2016tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun
2016 Nomor 16,
TambahanLembaran Daerah
Nomor 63);
7.
PeraturanWalikotaNomor 32 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
Partai Politik Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota
Surakarta;
TUJUAN
PEMBERIAN HIBAH DAERAH
Pasal 2
PemberianHibahkepadaRW.01
Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari. Kota Surakarta
untukBiaya
Operasional RW Tahun Anggaran 2017.
BESARNYA
BANTUAN HIBAH DAERAH
Pasal 3
PemberianhibahberupauangkepadaRW. 01 Kelurahan Mangkubumen untukBiaya Operasional RW Tahun Anggaran
2018 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratusriburupiah)termasukpajaksesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku denganperinciansebagaiberikut :
a.
Biaya rapat/ kerjabakti/ kegiatan pertemuan lain : Rp. 900.000
b.
Pembelian alat tulis kantordanmaterai : Rp. 250.000
c.
Biaya Penggandaan dan Fotocopy : Rp. 150.000
d.
Biaya kegiatan lain penunjang tugas dan fungsi RW : Rp. 200.000
PEMBAYARAN
Pasal 4
PembayaranBelanjaHibahmelaluirekening
Bank Jateng Cab. SurakartaNomor3002345691atasnamaDarwin Waspada
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 5
(1).
PIHAK KESATUmempunyaihakmenerimalaporanpertanggungjawaban
hibah.
(2).
PIHAK KESATU berkewajibanuntuk :
a.
MenyerahkandanahibahkepadaPIHAK KEDUA berdasarkanpengajuan
proposal yang telahdiverifikasiolehKecamatan.
b.
Menelitikelengkapandokumenpengajuanhibah.
Pasal 6
(1).
PIHAK KEDUAmempunyaihakmenerimahibahberdasarkanpengajuan
proposal yang telahdiverifikasiolehKecamatan.
(2).
PIHAK KEDUA berkewajibanuntuk :
a.
MemanfaatkandanahibahuntukbiayaOperasional RW Tahun 2017.
b.
MenyampaikanlaporanpertanggungjawabanpenggunaanhibahkepadaWalikotamelaluiKecamatanBanjarsari.
c.
menyimpandan
mempergunakan laporan pertanggungjawaban dan bukti-buktipengeluaran yang
lengkapdansahsesuaidengan ketentuan peraturanperundang-udangan.
PENCAIRAN DANA HIBAH DAERAH
Pasal 7
Dokumen Perjanjian Hibah Daerah terdiridaridokumen
- dokumensebagaiberikut :
a.
NaskahPerjanjianHibah
Daerah;
b.
KeputusanWalikota
Surakarta danlampirannyaNomor900/16/I/2017 Tanggal 01/03/2017 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Hibah
Biaya Operasional RT/RW Tahun Anggaran 2017;
c.
BeritaAcaraPenyerahanHibahdanKuitansi;
d.
Pakta Integritas.
TATACARA
PENYALURAN/PENCAIRAN HIBAH
Pasal 8
(1).
Suratpermohonanpencairanhibahditandatanganiolehpemohon.
(2).
Permohonansebagaimanadimaksudpadaayat
(1) diajukankepadaWalikotamelaluiKecamatanBanjarsari.
(3).
CamatBanjarsarisebagaimanadimaksudpadaayat
(2) melakukanverifikasipermohonan yang dituangkanpadaBeritaAcaraverifikasi
(4).
CamatBanjarsari
. sebagaimanadimaksudpadaayat (2)mengajukansuratpermohonanpencairanhibah yang
diajukankepadaWalikotamelalui PPKD.
(5).
BerdasarkanpermohonanpencairanhibahdariKecamatanBanjarsari, Kepala BPPKAD
selaku PPKDmemerintahkankepada Bendahara SKPKD
untukmenerbitkanSuratPermintaanPembayaranLangsung (SPP-LS) dan
selanjutanya Bendahara PPKD menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung
(SPM-LS)kepada Ketua RT.
(6).
Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) kepada penerima hibah dari rekening Kas Daerah.
(7).
Persyaratanpencairanhibah
:
a.
PermohonanpencairandanahibahdaripemohonkepadaWalikotaCq.
CamatBanjarsari;
b.
Nota
DinaspermohonanpencairanhibahdariCamatBanjarsari.
kepadaWalikotadan/atauWakilWalikotaCq. Kepala BadanPendapatanPengelolaanKeuangan dan Aset Daerah
Kota Surakartaselaku
PPKD;
c.
KeputusanWalikota
Surakarta tentangDaftarPenerimaHibah;
d.
BeritaAcaraVerifikasiKecamatan;
e.
Foto
copy KTP penerimahibah;
f.
Foto copy rekening Bank Jateng Cabang Surakarta;
g.
PaktaIntegritaspenerima
yang menyatakanbahwahibah yang diterimaakandigunakansesuaidengan NPHD,
bermeteraiRp. 6.000,- (enamribu rupiah).
TATACARA
PELAPORAN HIBAH
Pasal 9
(1).
Penerimahibahbertanggungjawabpenuhataspenggunaanuang/barangdanataujasa
yang diterimanyadansebagaiobyekpemeriksaan, Penerima hibah wajibmenyampaikanlaporanpertanggungjawabanhibahdan
bertanggungjawab penuh kepadaWalikotamelaluiCamatBanjarsari;
(2).
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan rangkap 2 (dua) kemudian Camat Banjarsarimeneruskan
laporan asli dari penerima hibah kepada PPKD;
(3).
Penerimahibahbertanggungjawabpenuhataslaporanpertanggungjawaban
yang disampaikan;
(4).
Format
laporanpertanggungjawabanhibahkepadaWalikotatercantumdalamPeraturan
Walikota Surakarta Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan
Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakartatanggal2Desember 2016LampiranXII, LampiranXIIIdanLampiranXIV.
(5).
Penerimahibahwajibmenyampaikanlaporanpertanggungjawabanhibahdenganketentuansebagaiberikut
:
a.
Hibahuntukkegiatan
non fisik paling lambat 7 (tujuh)
harisetelah pelaksanaankegiatan, dan tidak boleh melampaui tahun anggaran yang
bersangkutan;
b.
Hibahuntukkegiatanfisik
paling lambat 10
(sepuluh)
harisetelahpekerjaanselesai, dan tidak boleh melampaui tahun anggaran yang
bersangkutan;
c.
Laporan pertanggungjawaban hibah berupa laporan
penggunaan hibah dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa
hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD disampaikan kepada Walikota
paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali
ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(6).
Pertanggungjawabansebagaimanadimaksudpadaayat
(2) danbukti-buktipengeluaran yang
lengkapdansahsesuaiperaturanperundang-undangandisimpandandipergunakanolehpenerimahibahselakuobyekpemeriksaan.
PENGAWASAN
DAN SANKSI
Pasal 10
(1).
Gunamenjaminefektivitaspelaksanaan
program dalamrangkamendukungkebutuhanKegiatandanOperasional,
baiksecarasendiriatauberkelompokmasyarakatdapatmelakukanpengawasan.
(2).
Pemberianhibahdaerahinimenjadiobyekpemeriksaanaparatfungsional
di daerah, bagipenerima yang menyimpangdariketentuan yang
termuatdalamNaskahPerjanjianiniakandikenakansanksisesuaidenganperaturanperundangan
yang berlaku.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 11
1.
DenganditandatanganinyaPerjanjianHibah
Daerah iniolehPARA PIHAKmakaseluruhketentuan
yang tercantumdalampasal – pasalPerjanjianHibahinidanseluruhketentuan di
dalamdokumen – dokumen yang merupakankesatuansertabagian yang
tidakterpisahkandenganNaskahini yang memilikikekuatanhukumberdasarkanketentuanperundang-undangan.
2.
Hal-hal
lain yang
belumatautidakcukupdiaturdalamperjanjianiniakandiaturkemudiandalamperjanjiantambahan
(addendum) yang merupakansatukesatuandenganperjanjianatasdasarkesepakatanPARA PIHAK.
3.
Kecamatan Banjarsari. melakukan monitoring
danevaluasipelaksanaanpemberianhibahdanmelaporkanhasil monitoring
danevaluasipemberianhibahkepadaWalikotadengantembusan PPKD danInspektorat Kota.
4.
NaskahPerjanjianHibah Daerah dibuatdalamrangkap 3
(tiga), duarangkapmasing-masingbermeteraiRp. 6.000,- (enamribu rupiah) untuk
PPKD danPenerimaHibah, saturangkaptidakbermeterai, untukKecamatan.